Respons Gibran Digugat Almas Rp10 Juta: Nanti Ditindaklanjuti

R August
Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews/R August)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gibran menyebut dia akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

“Ya, ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran, Kamis (1/2/2024).

Disinggung mengenai apakah diya tahu gugatan tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. 

“Ya, nanti kami tindaklanjuti,” katanya lagi. 

Sementara saat ditanyakan soal adanya perjanjian dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu. 

“(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya sembari memasuki mobil. 

Sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Usai Dijenguk Wapres Gibran, Siswi Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta

13 hari lalu

Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Wapres Gibran Minta Siswa Tak Masuk Sekolah Sebelum Pulih

17 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

2 bulan lalu

Wapres Gibran Cek Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah, Disambut Antusias Warga

2 bulan lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal