Rokok Ilegal Disita saat Razia di Batang, Segini Jumlahnya

Suryono Sukarno
Rokok ilegal yang disita petugas Satpol PP Kabupaten Batang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

BATANG, iNews.id – Sebanyak 4.580 batang rokok ilegal terjaring razia di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Razia melibatkan petugas Satpol PP kabupaten setempat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal. 

Ribuan batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi Bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) rokok ilegal.

“Kami melakukan operasi peredaran rokok ilegal yang bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok tanpa pita cukai,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon, Selasa (20/6/2023).

Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, petugas juga melakukan edukasi dan sosialisasi dengan membagikan dan menempelkan stiker gempur rokok ilegal di toko dan kios yang dilalui.

“Kami akan terus melaksanakan razia rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Batang hingga Desember 2023,” ucapnya. 

Ia berharap, para pedagang di Kabupaten Batang tidak mengedarkan rokok ilegal atau rokok yang tidak memiliki pita cukai. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

11 hari lalu

Atap Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Dentuman Keras Kejutkan Pegawai

25 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Tol Semarang-Batang, 1 Orang Tewas

27 hari lalu

Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Jalur Pantura Batang, 4 Orang Luka-Luka

31 hari lalu

Macan Kumbang Gunung Prau Masuk Permukiman Warga di Batang, Dievakuasi ke BDC

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal