“Namun kalau untuk perizinan, mekanismenya seperti apa kami juga belum tahu. Kalau pemberitahuan secara langsung sudah,” katanya.
Utusan dari Sekretariat Negara juga menanyakan mengenai keberadaan pohon di depan lahan yang akan dibangun. Sebab untuk kepentingan keluar masuk material, ada beberapa titik pohon yang dinilai mengganggu dan kemungkinan harus ditebang.
“Menanyakan izinnya ke mana, kami langsung arahkan ke PU (Pekerjaan Umum) yang ada di Colomadu,” ucapnya.
Slamet Wiyono mengatakan, untuk perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB) saat ini biasanya langsung ke kantor perizinan satu atap.
“Seperti untuk perumahan-perumahan, developer-developer itu biasanya sekarang untuk perizinan kadang-kadang pemerintah desa dilewati saja,” katanya.