Satroni Rumah Warga di Blora, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Aksi pencurian di rumah warga. (foto ilustrasi)

BLORA, iNews.id  Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon, Unit Reskrim Polsek Ngawen serta Tim Resmob Satreskrim Polres Blora menangkap seorang pemuda pengangguran. Dia ditangkap karena menyatroni rumah warga.

Pelaku bernama ADA (25) seorang warga kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Dia ditangkap pada Jumat, (25/6/2021) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Ngawen AKP Sunarto mengatakan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Markamah, warga desa Karangtengah Kecamatan Ngawen, Kamis tanggal 24 Juni 2021 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

"Korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB, melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka," kata AKP Sunarto, Senin (28/6/2021).

Korban bermaksud menghubungi kantor polisi, namun ternyata handphone-nya juga tidak ada."Sekitar pukul 06.30 WIB, korban bermaksud mengambil handphone yang disimpan di almari untuk menghubungi kepolisian, tetapi HP-nya hilang," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

5 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

6 hari lalu

Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Satgas MBG Blora Minta SPPG Sukorejo 2 Ditutup

7 hari lalu

136 Siswa dan Guru SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan Usai Santap MBG

9 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Sky Ranger Diawaki 2 Kru Jatuh dan Terbakar di Persawahan Blora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal