Satroni Rumah Warga di Blora, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Aksi pencurian di rumah warga. (foto ilustrasi)

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam, tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ADA adalah residivis yang pernah mendekam di Rutan Blora dengan kasus yang sama. Dia juga terlibat dalam kasus pencurian handphone di Masjid Al Ghomah Jepon.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000 dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pesilat Blora Kejang-Kejang di Porprov Jateng, Wasit hingga Tim Medis Disorot!

25 hari lalu

Masa Sulit Perajin Bata di Blora di Tengah Kemarau Ekstrem, Tempuh 2 Km untuk Dapatkan Air

2 bulan lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

2 bulan lalu

Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Satgas MBG Blora Minta SPPG Sukorejo 2 Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal