Sebarkan Hoax di Media Sosial, 2 Oknum Guru di Banjarnegara Ditangkap

Elis Novit
kedua tersangka A dan S yang ditahan lantaran menyebarkan informasi hoax di media sosial, dalam gelar perkara yang dilaksanakan, Kamis (22/2/2018) pagi. (Foto: iNews/Elis Novit)

BANJARNEGARA, iNews.id - Berhati-hati dan waspadalah saat Anda menggunakan media sosial dan gadget untuk berkomunikasi. Di Banjarnegara, Jawa Tengah, dua warga ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian, menghina salah satu partai politik jelang pelaksanaan pilkada serentak .

Pria berinisial A dan S yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarnegara, Jawa Tengah, ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya . Kedua pelaku ini kedapatan menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan parpol, jelang pelaksanana pilkada serentak.

Pelaku menyebarkan ujaran kebencian yang menyatakan salah satu parpol peserta pemilu bersama PKI, akan membantai umat islam. Ujaran kebencian itu disebar melalui media sosial dan grup obrolan Whatsapp ke sejumlah kawan dan relasinya.

Atas dasar laporan dan penyelidikan pihak kepolisian, keduanya kini diamankan polisi dan dimintai keterangan. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti lima buah ponsel yang digunakan pelaku.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada kedua tersangka. “Dari alat bukti dan informasi yang kami kumpulkan, akhirnya kami menetapkan kedua tersangka masing-masing A yang merupakan guru berstatus ASN dan S guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah di Banjarnegaram” ucap Nona dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Banjarnegara, Kamis (22/2/2018) pagi tadi.

Menurut Nona, keduanya dijadikan tersangka atas kasus penyebaran informasi yang berujung pada  ujaran kebencian dan SARA. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun pidana dan denda maksimal Rp1 milyar.

Polisi mengimbau kepada warga untuk tidak ikut serta menyebarkan informasi hoax dan menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif. Masyarakat diharapkan bisa menciptakan suasana damai dan kondusif jelang Pilkada Serentak tahun ini.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ditusuk Tetangga saat Jogging, Kakek 65 Tahun di Sragen Tewas Mengenaskan

8 hari lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

10 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

10 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

23 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal