Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Senin, 21 September 2026 - 14:46:00 WIB
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 
Pengacara mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Teguh Hartono. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Teguh Hartono mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah bukti dan ahli untuk menguji penetapan tersangka hingga penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan.

Teguh mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan cepat karena praperadilan memiliki waktu pemeriksaan yang terbatas.

"Nanti masih kita konsolidasikan karena ada beberapa yang memang di luar kota. Ini kan speedy trial, harus kita hitung waktunya karena dikasih waktu kan Rabu dan Kamis. Rabu hanya kita untuk ahli dan saksi," ujar Teguh kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Dia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada hakim dalam persidangan berikutnya. Namun, Teguh belum membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan karena masih dalam tahap konsolidasi.

Sementara itu, pengacara Silmy lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti barang bukti yang disebut KPK dalam perkara tersebut. Dia mengatakan KPK menyebut adanya uang sekitar Rp150 miliar, tetapi menurut pihaknya uang tersebut berkaitan dengan tersangka lain dan tidak ada kaitannya dengan Silmy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut