Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Teguh Hartono mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah bukti dan ahli untuk menguji penetapan tersangka hingga penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan.
Teguh mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan cepat karena praperadilan memiliki waktu pemeriksaan yang terbatas.
"Nanti masih kita konsolidasikan karena ada beberapa yang memang di luar kota. Ini kan speedy trial, harus kita hitung waktunya karena dikasih waktu kan Rabu dan Kamis. Rabu hanya kita untuk ahli dan saksi," ujar Teguh kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada hakim dalam persidangan berikutnya. Namun, Teguh belum membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan karena masih dalam tahap konsolidasi.
Sementara itu, pengacara Silmy lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti barang bukti yang disebut KPK dalam perkara tersebut. Dia mengatakan KPK menyebut adanya uang sekitar Rp150 miliar, tetapi menurut pihaknya uang tersebut berkaitan dengan tersangka lain dan tidak ada kaitannya dengan Silmy.