Alasan kedua, anak yang masih kecil belum lagi terikat dengan aturan masalah membuka aurat serta keharusan menjaga pandangan.
2. Menutup Aurat
Meskipun renang, namun urusan menutup aurat tetap merupakan kewajiban yang tidak ada keringanannya. Sebab tidak ada unsur darurat dalam olahraga renang.
Aurat laki-laki tetap harus ditutup saat berenang. Dan kita sudah tahu batasnya yaitu antara pusat (puser) dan lutut.
Sedangkan aurat seorang wanita dengan sesama wanita berbeda dengan aurat wanita di depan laki-laki yang ajnabi (asing) dan bukan mahram. Sesama wanita boleh terlihat bagian-bagian tubuh tertentu seperti rambut, tangan dan kaki.
Wallahu A'lam Bishshawab.