Seluruh Pegawai di Setda Kabupaten Kudus WFH usai 1 ASN Meninggal akibat Covid-19

Antara
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Humas Pemkab Kudus)

KUDUS, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan kantor sekretariat daerah bekerja dari rumah (work from home/WFH). Keputusan ini menyusul adanya ASN yang meninggal dan positif Covid-19.

"WFH ditetapkan mulai hari ini (28/9/2020) hingga tanggal 2 Oktober 2020 berlaku untuk ASN, Pegawai Honorer Daerah (PHD) maupun tenaga kontrak. Sedangkan kembali masuk kantor pada tanggal 5 Oktober 2020," kata Asisten III Setda Kudus Masut, Senin (28/9/2020).

Meskipun ada kebijakan WFH, ketika ada undangan rapat tingkat kabupaten, maka semua tamu undangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus tetap hadir. WFH tidak menghalangi tugas dan tanggung jawab masing-masing ASN.

Dia mengungkapkan keputusan WFH dalam rangka memutus mata rantai penularan setelah sebelumnya diketahui ada yang meninggal positif Covid-19. Bahkan dan beberapa ASN juga terkonfirmasi positif Covid-19.

"Semua kepala OPD juga diminta untuk mengatur tugas dan pekerjaan jajarannya agar tetap dijalankan selama menjalani WFH," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
15 hari lalu

BBM Langka di Bali, ASN Jembrana WFH dan Siswa Belajar Daring hingga 17 Oktober

18 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

1 bulan lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

2 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

2 bulan lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal