Sempat Buron, 4 Pelaku Pembunuhan Pemuda di Semarang Ditangkap

Antara
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis menunjukkan senjata tajam (Foto:

SEMARANG, iNews.id - Polrestabes Semarang meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Juni 2020. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan keempat pelaku ini masing-masing ditangkap di Klaten, Sukoharjo, Rembang dan Yogyakarta. Mereka sebelumnya terlibat pembunuhan Andik Kurniawan (25) yang terjadi di Jalan Bringin Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

"Ditangkap di lokasi yang berbeda-beda saat melarikan diri," katanya, Senin (24/8/2020).

Motif pembunuhan terhadap korban yang dikeroyok oleh keenam pelaku ini diduga karena dendam. Dia menjelaskan, pelaku merasa dijebak saat tersangkut dalam kasus narkoba.

"Pelaku pengeroyokan merasa dijebak oleh korban saat ditangkap dalam kasus narkoba," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal