Sidang Konser Dangdut di Tegal, Jaksa: Selain PPNS, Penyidik Polri Lebih Utama

Yunibar
Sidang kasus dangdutan di Tegal dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (Foto: inews/Yunibar)

Terkait Kota Tegal tidak dalam karantina wilayah atau PSBB jaksa tidak mau menanggapinya, karena masuk dalam pokok perkara.

Sementara itu terdakwa Wasmad memilih tidak menanggap jawaban dari eksepsinya. Dia tetap berpendapat sesuai eksepsi yangb telah dibacakan pada Selasa pekan lalu (17/11/2020).

"Saya berpendapat sesuai eksepsi saya pada sidang sebelumnya bahwa penyidik Polri tidak berwenang melakukan penyidikan," kata Wasmad.

Sidang kasus dangdutan yang menimbulkan kerumunan ribuan warga pada hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal akan kembali dilanjutkan Kamis (26/11/2020), dengan agenda Putusan Sela masjelis hakim.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Kabar OTT Jaksa dan Pejabat Daerah di Purwakarta, Ini Kata Kejari

57 tahun lalu

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten, Sita Uang Tunai Rp900 Juta

57 tahun lalu

Kejari Kabupaten Tangerang Telusuri Jaksa Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

5 Orang Terjaring OTT KPK di Banten, Salah Satunya Disebut Jaksa Berinisial RZ

57 tahun lalu

Kawal Kasus Pencabulan Anak, DPW RPA Perindo Apresiasi Polres Minahasa Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal