Sidang Konser Dangdutan Tegal, Mantan Kapolsek : Izin Dicabut tapi Acara Tetap Berlangsung

Yunibar
Terdakwa Wasmad Edi Susilo saat menghadiri sidang lanjutan kasus konser dangdutan di PN Tegal, Selasa (1/12/2020). (iNews/Yunibar SP)

Sementara itu, terdakwa WES mencecar saksi Juharno mengapa tidak seketika itu juga menghentikan konser. "Saudara saksi kenapa saudara tidak menghentikan konser pada saat itu juga" kata WES.

Saksi Juharno mengatakan ia memahami betul bahwa terdakwa seorang pejabat yang mengerti aturan sehingga dengan surat pencabutan tersebut seharusnya terdakwa mengerti.

Namun konser dangdut Tegal justru masih berlangsung hingga pukul 02.00 (24/09/2020) dengan kerumunan warga tanpa mempedulikan protokol kesehatan. Banyak warga yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak pada hajatan pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

8 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

28 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal