Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

iNews TV
Ashari, oknum kiai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwati dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (11/8/2026). (Foto: iNews)

PATI, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum kiai, Selasa (11/8/2026). Terdakwa Ashari bin Karsanah yang merupakan pendiri Yayasan Tahfidz Ndholo Kusumo Tlogowungu itu didudukkan di kursi pesakitan secara tertutup di Ruang Sidang Cakra PN Pati. 

Sidang dengan nomor perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Pti yang mendapat pengawalan ketat dari aparat penegak hukum ini sempat memanas. 

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan, terdakwa dijerat dengan pasal dakwaan campuran terkait tindak pidana kekerasan seksual. 

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, Selasa (11/8/2026). 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memasukkan dakwaan kedua primer melanggar Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Kuasa hukum para korban meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi terberat kepada terdakwa. Mengingat dampak trauma berat dan luasnya jumlah korban, pihak kuasa hukum mendesak pengadilan mempertimbangkan hukuman kebiri kimia sebagai bentuk efek jera.

Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron menegaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa sangat mencederai dunia pendidikan agama dan melukai perasaan masyarakat luas. 

"Berdasarkan kesaksian korban, dugaan korban dari tindakan terdakwa diperkirakan mencapai puluhan orang. Namun yang berani melapor pada awal kasus ini bergulir ada lima orang. Atas perbuatan keji ini, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri," kata Ali Yusron.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

2 bulan lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

2 bulan lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

3 bulan lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

3 bulan lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal