Sidang Penggelapan Denda Tilang Rp3 M Oknum Kejari Rembang, Ini Pembelaan Terdakwa

Antara
Sidang korupsi uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas dengan terdakwa pegawai Kejari Rembang Ardiyan Nurcahyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/12/2019). (Foto: ANTARA/ IC Senjaya)

"Sudah ada lembaga resmi yang ditunjuk untuk melakukan audit. Namun, dalam perkara ini audit dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Tinggi," katanya. Arifin juga menyayangkan tidak seluruh saksi, termasuk mantan Kepala Kejari Rembang yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Ardiyan Nurcahyo dituntut lima tahun delapan bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar. Terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam tuntutan, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

1 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

1 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

1 bulan lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

2 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal