Silaturahmi Halal Bihalal Idul Fitri Boleh Virtual atau Langsung, Ini Syaratnya

Fahreza Rizky
ilustrasi silaturahmi halal bihalal Idul Fitri. (Dok)

"Kelima, pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di masjid atau tempat terbuka lainnya dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/4/2021).

Keenam, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, musala, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan pemerintah.

Ketujuh, panduan pelaksanaan salat Idul Fitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Kedelapan, pelaksanaan silaturahmi halal bihalal boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga, juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan pemerintah," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
23 hari lalu

Geger Dugaan Ajaran Menyimpang di Indramayu, Mimi Desi Buka Suara

1 bulan lalu

Prihatin dengan Fenomena LGBT, MUI Jabar Ingatkan Peran Orang Tua Terhadap Anak

5 bulan lalu

Tips Memilih Katering Halal Bihalal untuk Perusahaan Skala 100–1000 Pax

5 bulan lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

5 bulan lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal