Sindikat Aborsi di Klaten Dibongkar Polisi, 1 Pelaku Bidan Desa

Saeful Efendi
Lima pelaku sindikat aborsi ditangkap Polres Klaten, Jateng. Satu pelaku merupakan bidan desa. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Akibat perbuatan tersebut, kata dia, kelima tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Para tersangka sudah kita tahan,” ucapnya.

Kepada penyidik, bidan Ariyanti mengaku sudah membantu menggugurkan kandungan tersangka Dian Arisa yang baru berumur sekitar satu bulan. “Sering dimintain tolong. Tiga kali,” ucapnya.

Dalam melakukan tindakan aborsi ini, orang tua bayi mengaku membayar biaya sebesar Rp11,5 juta. Biaya tersebut dibagi untuk tiga orang masing-masing untuk Bidan Ariyanti mendapat bagian Rp1,3 juta. “Saya dapat bagian Rp2 juta-3 juta,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

1 bulan lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

1 bulan lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

1 bulan lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

2 bulan lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal