Sindikat Aborsi di Klaten Dibongkar Polisi, 1 Pelaku Bidan Desa

Saeful Efendi
Lima pelaku sindikat aborsi ditangkap Polres Klaten, Jateng. Satu pelaku merupakan bidan desa. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Akibat perbuatan tersebut, kata dia, kelima tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Para tersangka sudah kita tahan,” ucapnya.

Kepada penyidik, bidan Ariyanti mengaku sudah membantu menggugurkan kandungan tersangka Dian Arisa yang baru berumur sekitar satu bulan. “Sering dimintain tolong. Tiga kali,” ucapnya.

Dalam melakukan tindakan aborsi ini, orang tua bayi mengaku membayar biaya sebesar Rp11,5 juta. Biaya tersebut dibagi untuk tiga orang masing-masing untuk Bidan Ariyanti mendapat bagian Rp1,3 juta. “Saya dapat bagian Rp2 juta-3 juta,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

3 bulan lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

7 bulan lalu

Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

11 bulan lalu

Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar

11 bulan lalu

Makam Mencurigakan di Mojokerto Dibongkar, Ditemukan Kerangka Bayi Diduga Hasil Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal