Sindikat Pembuat Upal Ditangkap Aparat Polres Temanggung

Didik Dono Hartono
Para pelaku pembuat upal (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Temanggung. Foto: iNews TV/Didik Dono Hartono.

Pelaku bisa membuat upal karena sebelumnya pernah bekerja di tempat percetakan. Pelaku juga belajar dari internet. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sisa upal yang nilainya Rp4,5 juta. Selain itu, juga ditemukan upal yang belum dipotong, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. 

Sementara, penyandang dana pembuat upal, SR mengaku belum sempat menerima keuntungan dari hasil penjualan upal. Dia mengeluarkan modal sekitar Rp30 juta sebagai pendanaan pembelian alat-alat percetakan upal. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

8 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

16 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

21 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal