Soal Izin Cuti Gibran Daftar Cawapres, Ini Kata Kabag Prokompim Solo

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengajukan izin dua hari untuk mendaftar cawapres. (Foo: MPI)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah mengajukan izin selama dua hari untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU di Pilpres 2024. 

Gibran izin tidak melakukan kegiatan dinas sebagai Wali Kota Solo pada, 25 dan 26 Oktober 2023. Izin tersebut diajukan Selasa (24/10/2023).

Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho mengatakan, Gibran izin guna keperluan mendaftarkan diri pada Pilpres 2024. Izin tersebut langsung disampaikan ke tingkat Gurbernuran.

"Diajukan hari ini. Mengajukan izin untuk kepentingan pendaftaran Pilpres 2024," ujarnya.

Erwin mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Gibran sebagai kepala daerah belum bisa mengambil cuti. Sebab, cuti baru bisa diberikan ketika kepala daerah melakukan kegiatan kampanye.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 hari lalu

Usai Dijenguk Wapres Gibran, Siswi Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta

11 hari lalu

Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Wapres Gibran Minta Siswa Tak Masuk Sekolah Sebelum Pulih

15 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

2 bulan lalu

Wapres Gibran Cek Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah, Disambut Antusias Warga

2 bulan lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal