Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Tol Batang

Achmad Al Fiqri
Sopir Bus PO Rosalia Indah jadi tersangka dalam kasus kecelakaan menewaskan 7 orang di Tol Batang, Kamis (11/4/2024). (Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis (11/4/2024) pagi.

"Kami dari Polda Jateng khususnya Polres Batang telah menyelidiki kasus dan meningkatkan menjadi penyidikan. Hari ini kami telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat ditemui di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, penetapan tersangka didasari dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.

"Ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun," katanya.

Sonny mengatakan, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Mobil Pengantar Anak Sekolah Kecelakaan Terjun ke Parit di Soppeng, 4 Orang Luka

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal