Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menetapkan EE sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kami jerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ucapnya.