Tagihan PBB Naik 400 Persen, Lansia di Ambarawa Kaget Wajib Bayar Rp872.000

Lurisa Lulu
Lansia di Ambarawa, Semarang kaget tagihan PBB naik hingga 400 persen. (Foto: iNews)

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan kenaikan nilai PBB tersebut disebabkan adanya penilaian ulang objek pajak. Hal ini terkait perubahan fungsi lahan sesuai aturan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Lahan milik Ibu Tukimah seluas 1.000 meter persegi berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Awalnya hanya ada satu bangunan rumah, tetapi kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga,” kata Rudibdo.

Dia menambahkan, wajib pajak yang merasa keberatan dengan besaran tagihan PBB dapat mengajukan permohonan keringanan langsung kepada Bupati Semarang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Pemkab Jombang Bantah Naikkan PBB hingga 800 Persen, Tuding Kesalahan di Pihak Ketiga

11 bulan lalu

Nenek di Jombang Kaget Tagihan PBB Naik jadi Rp3,5 Juta, Ini Kata Bapenda

11 bulan lalu

Kenaikan PBB 250% di Pati Picu Gelombang Protes, Bupati Sudewo Minta Maaf dan Batalkan Kebijakan

5 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

8 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal