PEMALANG, iNews.id – Dua anak berhadapan hukum (ABH) yang diduga terlibat kasus perundungan (bullying) maut terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tidak ditahan di rumah tahanan. Keduanya hanya dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi sosial.
Kedua ABH yang merupakan siswa kelas 5 dan 6 SD tersebut bakal ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.
Keputusan penempatan rehabilitasi sosial ini diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Pemalang menggelar koordinasi intensif bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan, Kementerian Sosial, serta berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang.
Langkah tersebut mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna mengedepankan hak perlindungan anak dan pembinaan sosial.
"Rehabilitasi sosial menjadi langkah penanganan terhadap kedua ABH dengan mempertimbangkan proses hukum serta status mereka yang masih di bawah umur. Keduanya akan diberangkatkan ke LPKS Antasena pada Senin pekan depan," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 2 Pekalongan, Anggono Bekti, Kamis (8/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, bersama Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Lilah, menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada penetapan dua ABH tersebut.
Tim penyidik masih mendalami berbagai fakta dan informasi di lapangan terkait kemungkinan adanya terduga pelaku tambahan.