Tak Penuhi Syarat, Puluhan Calon Penumpang Ditolak Naik KA di Stasiun Purwokerto

Antara
Petugas PT KAI Daop 5 saat melakukan verifikasi calon penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, Banyumas, Minggu (16/5/2021). (Antara)

Menurutnya, bagi pegawai swasta juga wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ujarnya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, kata dia, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
27 hari lalu

Suami jadi Korban KM Virgo Transport 8, Ibu 3 Anak asal Banyumas Ungkap Pesan Terakhir

1 bulan lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

1 bulan lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

2 bulan lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal