Takut Dimarahi Keluarga, Pemuda di Blora Lapor Kehilangan Motor ke Polisi, Ternyata Digadaikan

Heri Purnomo
Polisi menyita motor yang digadaikan pemuda asal Cepu Blora. (Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Tim gabungan Resmob Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jiken mengamankan A, pemuda asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dia ditangkap atas dugaan laporan palsu yang meresahkan warga.

Pelaku A nekat membuat laporan palsu perampasan sepeda motor miliknya di jalan raya Blora-Cepu, tepatnya ditengah hutan di Desa Cabak, Kecamatan Jiken.

Padahal sepeda motornya digadaikan untuk main judi. “Saya nekat membuat laporan palsu karena takut dimarahi keluarga,” katanya, Rabu (13/12).

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 220 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu,” kata Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi.

Dia mengimbau warga untuk tidak takut saat melintas jalan Blora-Cepu, lantaran laporan yang beredar selama ini tidak ada.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

57 tahun lalu

Serangan Jantung Mendadak, Pria Asal Semarang Tewas di Depan Kamar Hotel di Blora

57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

57 tahun lalu

Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal