Terdakwa Kasus PPh21 ASN Salatiga Divonis Penjara 9 Tahun 6 Bulan

Angga Rosa
Sidang kasus dugaan korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (28/4/2022). Foto: Ist.

SALATIGA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan Korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga, Asri Murwani divonis 9 tahun 6 bulan penjara, Kamis (28/4/2022). Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun 6 bulan penjara. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, agendanya pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Joko Saptono menyatakan terdakwa Asri Murwani terbukti melakukan tindak pidana korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018 dan TPPU. 

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.499.993.083 subsider pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
20 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

2 bulan lalu

Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru

2 bulan lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

3 bulan lalu

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

3 bulan lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal