Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua Warga Magelang Ini Curi 2 Karung Kayu Manis

Didik Dono Hartono
Dua pencuri kayu manis di lahan milik Perhutani saat digelandang di Mapolres Temanggung. (iNews/Didik Dono Hartono)

Salah satu tersangka TM mengaku terpaksa melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.  Pekerjaannya sebagai buruh lepas dirasa tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi di masa pandemi.

Untuk satu kilogram kayu manis berharga Rp18.000 Sementara kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2 juta.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 hari lalu

Truk Bermuatan Kuda Masuk Jurang di Magelang, 6 Orang Luka-Luka

18 hari lalu

Rem Blong, Truk Tabrak 2 Mobil dan 2 Motor di Magelang

1 bulan lalu

Meriahkan HUT ke-81 RI, Agen Bus di Magelang Lomba Tarik Bus 10 Ton Sejauh 25 Meter

1 bulan lalu

Pengumuman! Candi Mendut Ditutup 1 Tahun, Ada Pemugaran akibat Rembesan Air

2 bulan lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal