Terlilit Utang Rp350 Juta, Rumah Ibu Muda di Grobogan Dirobohkan

Okezone
Taufik Budi
Rini meratap di atas rumahnya yang rata dengan tanah (Foto : iNews/Taufik Budi)

“Polisi seharusnya segera menindaklanjuti perkara ini. Apalagi, perkara ini delik biasa, yang dalam penanganannya tidak harus melalui aduan,” kata kuasa hukum Rini, Sugiyono, Kamis (5/3/2020).

“Melihat perbuatannya serta ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, jika penerapan Pasal 363 dan 170 Ayat (1), maka pelaku seharusnya ditahan namun hingga kini mereka masih bebas," katanya.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Iptu Bambang Jumeno, mengatakan jika kasus tersebut telah sampai di Kejaksaan.

"Sudah di Kejaksaan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diancam Senjata Tajam, Ibu Muda di Tuban Dirampok dan Disekap dalam Rumah

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Buaya Tiba-Tiba Muncul dan Menerkam di Sungai, Ibu Muda di Siak Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal