Terlilit Utang Rp350 Juta, Rumah Ibu Muda di Grobogan Dirobohkan

Okezone
Taufik Budi
Rini meratap di atas rumahnya yang rata dengan tanah (Foto : iNews/Taufik Budi)

“Polisi seharusnya segera menindaklanjuti perkara ini. Apalagi, perkara ini delik biasa, yang dalam penanganannya tidak harus melalui aduan,” kata kuasa hukum Rini, Sugiyono, Kamis (5/3/2020).

“Melihat perbuatannya serta ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, jika penerapan Pasal 363 dan 170 Ayat (1), maka pelaku seharusnya ditahan namun hingga kini mereka masih bebas," katanya.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Iptu Bambang Jumeno, mengatakan jika kasus tersebut telah sampai di Kejaksaan.

"Sudah di Kejaksaan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

BCA Expo 2026: Cari Rumah, Kendaraan dan Kebutuhan di Sini!

2 bulan lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

2 bulan lalu

Diduga Depresi, Ibu Muda di Sampit Nekat Panjat Tower Hingga Nyaris Terjun

2 bulan lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Tewas di Pintu Keluar, Tiba-Tiba Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal