Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menjelaskan,
polisi mengamankan belasan sim card yang digunakan pelaku untuk memesan barang. Dia juga membuat akun palsu media sosial untuk memesan orderan fiktif
"Ini masukanya pencemaran nama baik lewat elektronik. Motif asmara masih dalam penyelidikan," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.