Tertipu Bisnis Fiktif, Anggota DPRD Banyumas Ini Telan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

iNews.id
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa pelaku penipuan anggota DPRD, Jumat (4/6/2021). (iNews.id)

Korban sempat menerima uang bagi hasil selama 8 bulan mulai Oktober 2020 hingga Mei 2021. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada 2 Juni 2021, tapi hingga jatuh tempo pelaku tidak bisa mengembalikannya. "Setelah dicek, bisnis tersebut ternyata fiktif," ujarnya. 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA diamankan di Polresta Banyumas

NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran menggiurkan sehingga menjadi korban penipuan berkedok bisnis.

"Jangan mudah tergoda dan percaya dengan tawaran bisnis, apalagi sama orang yang baru dikenal," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

Dikawal Wawali Cak Ji, 40 Korban Jastip Konser BTS Datangi Biro Wisata di Surabaya

6 hari lalu

Sepi Peminat, SDN 8 Kranji Banyumas Hanya Dapat 3 Siswa Baru

13 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

13 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal