Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

iNews TV
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap pria di Banyumas yang melibatkan istri korban bersama kekasih gelapnya yang dikenal dari media sosial. (Foto: iNews).

Sementara sang selingkuhan (AM) beserta dua rekannya (JM dan RS) ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di rumah mereka masing-masing di Pandeglang, Banten, setelah sempat buron beberapa hari.

Dari para pelaku, polisi menyita kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian korban sebagai barang bukti kejahatan mereka.

Akibat dibutakan oleh asmara dan harta, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

2 bulan lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

2 hari lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

9 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

10 hari lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal