Sementara sang selingkuhan (AM) beserta dua rekannya (JM dan RS) ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di rumah mereka masing-masing di Pandeglang, Banten, setelah sempat buron beberapa hari.
Dari para pelaku, polisi menyita kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian korban sebagai barang bukti kejahatan mereka.
Akibat dibutakan oleh asmara dan harta, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.