Terungkap, Ini Motif Pembunuh Penjaga Toko Kamera di Semarang

Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandan iRahardjo Puro menginterogasi ersangka perampokan yang menewaskan penjaga toko kamera. (IST)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya agar melaksanakan prosedur penjagaan dua orang saat malam hari.

"Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila dua orang ada yang membantu mengawasi," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Kronologi Siswi SD Ditemukan Tewas dalam Rumah di Sragen, Motor Keluarga Ikut Hilang

57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal