Terungkap, Ini Motif Pembunuh Penjaga Toko Kamera di Semarang

Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandan iRahardjo Puro menginterogasi ersangka perampokan yang menewaskan penjaga toko kamera. (IST)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya agar melaksanakan prosedur penjagaan dua orang saat malam hari.

"Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila dua orang ada yang membantu mengawasi," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kebumen Jateng, Cek Magnitudonya

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Sisa Bara Tungku Diduga Picu Kebakaran Dapur Produksi Keripik Singkong di Kebumen

2 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 bulan lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal