Terungkap, Ini Motif Pemuda Bunuh Perempuan yang Jasadnya Dibuang di Kebun Singkong

Suryono Sukarno
Tersangka pembunuhan perempuan yang jasadnya dibuang di kebun singkong, digelandang di Polres Batang. (Suryono Sukarno)

“Sementara pasal 365 KUHP diterapkan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk menguasai harta benda milik korban, berupa HP dan motor korban,” katanya.

Diketahui antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus kendati keduanya sudah berkeluarga. Sehingga korban dengan mudah diajak oleh pelaku meski pelaku sudah mempunyai niat jahat untuk membunuhnya.

Sementara, tersangka mengaku gelap mata menghabisi nyawa kekasihnya, karena  dirinya terdesak untuk menutup utang-utangnya di koperasi tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.
   
  

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mayat Bocah Membusuk di Cianjur Diduga Korban Pembunuhan, Leher Terikat Tali

2 hari lalu

Bahayakan Keselamatan Siswa, 2 SPPG di Batang dan Semarang Ditutup Permanen

3 hari lalu

Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

4 hari lalu

Bus Rombongan Persib U-18 Diserang di Rest Area Batang, 1 Orang Ditangkap

21 hari lalu

Kepala SPPG di Batang Dicopot usai Keracunan Massal Penerima MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal