Tilang Elektronik di Jateng, 21 CCTV dan 6 Speedcam Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Gubernur Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat saat launching ETLE atau tilang elektronik di Mapolda Jateng. (Istimewa)

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

“Pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar jenderal bintang dua ini.

Kapolda mengatakan, apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

“Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” katanya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mahasiswa di Asahan Diduga Dianiaya dan Disekap Debt Collector, Terekam CCTV

2 hari lalu

Ngeri! Penjual Sayur Keliling di Kebumen Dibacok Warga, Luka di Leher dan Tangan

2 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

2 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

3 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal