Tilang Elektronik di Jateng, 21 CCTV dan 6 Speedcam Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Gubernur Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat saat launching ETLE atau tilang elektronik di Mapolda Jateng. (Istimewa)

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

“Pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar jenderal bintang dua ini.

Kapolda mengatakan, apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

“Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” katanya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

4 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

6 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

11 hari lalu

2 Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Kontrakan Cimahi, 1 Tewas

12 hari lalu

Tolak Diajak Rujuk, Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di Mesuji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal