Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal

Tim iNews
Petugas mengevakuasi jasad pesepeda yang tertabrak kereta api di Kabupaten Kendal, Selasa (23/9/2025). (Foto: iNews)

Franoto merujuk Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, melintas, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

KAI, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi keselamatan serta koordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah guna menekan angka kecelakaan di jalur rel.

“Keselamatan di jalur KA adalah tanggung jawab bersama. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak nekat melanggar aturan demi keselamatan diri sendiri,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang

12 bulan lalu

Kereta Barang Tabrak Bus Tingkat, 10 Orang Tewas

5 hari lalu

Kecelakaan di Pelintasan Sebidang, Mobil Pikap Tertabrak Kereta Api Majapahit di Sragen

14 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

14 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal