Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal

Tim iNews
Petugas mengevakuasi jasad pesepeda yang tertabrak kereta api di Kabupaten Kendal, Selasa (23/9/2025). (Foto: iNews)

Franoto merujuk Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, melintas, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

KAI, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi keselamatan serta koordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah guna menekan angka kecelakaan di jalur rel.

“Keselamatan di jalur KA adalah tanggung jawab bersama. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak nekat melanggar aturan demi keselamatan diri sendiri,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang

11 bulan lalu

Kereta Barang Tabrak Bus Tingkat, 10 Orang Tewas

6 hari lalu

Kecelakaan di Tulungagung, Pesepeda Tewas Ditabrak Motor dari Belakang

12 hari lalu

Peragakan 33 Adegan, Begini Aksi Keji Tersangka Bunuh Pacar di Kendal

15 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal