Tukang Pijat Pembunuh Anggota Kopassus dan 6 Pelanggannya Kini Menunggu Hukuman Mati

Okezone
Pelaku pembunuhan berantai di Sukoharjo divonis hukuman mati. (Foto: Okezone).

SUKOHARJO, iNews.id - Seorang tukang pijat yang membunuh anggota kopassus dan enam orang pelanggannya kini menunggu waktu hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atas vonis yang dijatuhi pengadilan tersebut.

Pelaku, Yulianto (48), warga Dusun Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dia melakukan pembunuhan berantai dengan total tujuh orang korbannya tewas.

Terapis ini dikenal sebagai peternak kambing dan sapi. Namun orangnya mudah tersinggung, bahkan sampai tega menghabisi nyawa orang lain.

Korban pertama atas nama Sugiyono. Dia dihabisi saat dipijat pelaku pada 2005 silam. Sugiyono diberi minuman beracun yang mengandung kecubung. 

Pelaku merasa tersinggung dengan korban yang menagih utang Rp40 juta. Usai meracuni korban, mayat Sugiono dikubur di samping kandang ternaknya untuk menghilangkan jejak.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
11 jam lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

6 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

10 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

11 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

13 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal