Viral di Media Sosial, 7 Pemuda Pengeroyok Petugas Covid-19 di Pekalongan Jadi Tersangka

Suryono Sukarno
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko (Humas Polres Pekalongan)

PEKALONGAN, iNews.id - Polres Pekalongan, Jawa Tengah menetapkan tujuh pemuda pengeroyok petugas Covid-19 di Desa Kaliboja, Kecamatan Peninggaran menjadi tersangka. Ketujuh pemuda tersebut ditahan di Mapolres Pekalongan.

"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 17 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko di Mapolres Pekalongan, Selasa (26/5/2020),

Dia mengatakan, ketujuh tersangka itu kini masih diperiksa di Mapolres Pekalongan. Sedangkan kondisi Posko Covid-19 di Desa Kaliboja yang menjadi lokasi pengeroyokan saat ini telah aman, dan petugas Covid-19 bisa kembali bertugas.

"Sudah normal seperti biasanya, pemeriksaan masih terus dilakukan," ujarnya.

Pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (24/5/2020). Ketujuh pemuda yang berasal dari desa tetangga hendak masuk ke Desa Kaliboja untuk berkunjung ke rumah salah seorang kerabat.

Saat melintas di Posko pemeriksaan Covid-19 di Desa Kaliboja, ketujuh pemuda yang datang mengendarai sepeda motor itu diminta turun untuk diperiksa sesuai protokol Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Dijanjikan jadi LC, 4 Gadis Pekalongan Kabur usai Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

9 hari lalu

Bentrokan Konvoi Perguruan Silat dan Warga di Sidoarjo, 1 Pemuda Terluka

1 bulan lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

13 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

14 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal