Viral Pengeroyokan Pemuda dengan Sajam di Karanganyar, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Tim iNews.id
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy memperlihatkan barang bukti dalam gelar kasus pengeroyokan dengan senjata tajam di Mapolres Karanganyar, Rabu (31/5) sore. (IST)

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara tujuh tahun.

“Polres Karanganyar tidak segan – segan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat Karanganyar, apalagi melakukan kekerasan atau tindakan aksi klitih di wilayah hukum Polres Karanganyar. Semua akan kami basmi dan tidak ada ampun bagi pelaku tindak kekerasan,” tegas AKBP Jerrold.

Sementara itu, korban kekerasan yakni Bima Aditya Candra mengaku, saat itu ia berniat untuk balik dari palur menuju ke Mojosongo setelah mencari makan. Bima mengungkapkan, saat itu gerombolan aksi kekerasan tersebut berjalan dari utara Sragen menuju ke Palur.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 jam lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

3 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

6 hari lalu

Viral Oknum Jukir Getok Parkir Rp15.000 ke Wisatawan di Jalan Asia Afrika Bandung

10 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

11 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal