Viral Pengeroyokan Pemuda dengan Sajam di Karanganyar, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Tim iNews.id
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy memperlihatkan barang bukti dalam gelar kasus pengeroyokan dengan senjata tajam di Mapolres Karanganyar, Rabu (31/5) sore. (IST)

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara tujuh tahun.

“Polres Karanganyar tidak segan – segan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat Karanganyar, apalagi melakukan kekerasan atau tindakan aksi klitih di wilayah hukum Polres Karanganyar. Semua akan kami basmi dan tidak ada ampun bagi pelaku tindak kekerasan,” tegas AKBP Jerrold.

Sementara itu, korban kekerasan yakni Bima Aditya Candra mengaku, saat itu ia berniat untuk balik dari palur menuju ke Mojosongo setelah mencari makan. Bima mengungkapkan, saat itu gerombolan aksi kekerasan tersebut berjalan dari utara Sragen menuju ke Palur.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
24 jam lalu

Viral Pegawai Labrak Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Labuhanbatu, Berujung Laporan Polisi

3 hari lalu

Heboh! Kepala Dishub Gowa Bubarkan Paksa Apel Bupati hingga Sempat Ricuh

4 hari lalu

KUA Takalar Pastikan Pernikahan Viral Bocah SD dan SMP Tidak Sah Secara Hukum

4 hari lalu

Viral Pernikahan Dini Bocah SD dan SMP di Takalar, Diduga Malu usai Kawin Lari

4 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal