Viral Video Mesum Karyawati di Salatiga, Polisi Buru Penyebar

Angga Rosa
Warga Kota Salatiga digemparkan beredarnya video mesum di media sosial yang diduga diperankan oleh seorang karyawati perusahaan (pabrik). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, pelaku penyebar video mesum apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara  Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga sedang menindaklanjuti beredarnya video mesum yang viral itu.

"Satreskrim sedang memeriksa beberapa orang saksi terkait video tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya Ambil HP Korban, Video Call dengan Keluarganya

4 hari lalu

Terekam Video! Speedboat Mutiara Tabrak KM Obi Permai di Perairan Halmahera Selatan

4 hari lalu

RSUD Rantauprapat Buka Suara soal Video Viral Pasien Diduga Ditolak, Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Viral Wanita Protes Pasien Diduga Tak Ditangani RSUD Rantauprapat, Alasan Rumah Sakit Penuh

8 hari lalu

Viral Video Mesum Diduga Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan, Keduanya Disanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal