KENDAL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Wakil Bendahara II KONI Kendal berinisial MRS sebagai tersangka dugaan penggelapan dana sebesar Rp798 juta. Uang yang dialokasikan untuk membayar upah atlet dan pelatih selama program latihan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama mengatakan, tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, MRS mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perdagangan atau trading.
"Modusnya, uang yang sepertinya dibayarkan sebagai upah pelatih dan atlet dalam pelatihan Porprov 2026 tapi tidak dibagikan kepada mereka," Salomina, Kamis (22/10/2026).
Penyidik masih menelusuri aliran uang untuk memastikan penggunaan dana yang diduga diselewengkan tersebut. Anggaran itu berkaitan dengan pembayaran upah atlet dan pelatih selama menjalani program latihan pada 2026, termasuk periode Mei dan Juni.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana tersebut diperuntukkan bagi atlet dan pelatih yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Porprov Jawa Tengah 2026. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan uang tersebut.
Kejari Kendal melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara terperinci penggunaan dana Rp798 juta sekaligus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.