JAKARTA, iNews.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Bareskrim Polri saat ini masih menyidik puluhan laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam sejumlah perkara yang ditangani.
Suyudi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada awak media seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," katanya.
Sebelumnya, Suyudi juga mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus karhutla seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi.