12 Orang Terlibat Kasus Narkoba di Jombang, 5 Residivis yang Baru Keluar Penjara

Mukhtar Bagus
Rilis kasus penangkapan 12 tersangka kasus narkoba di Jombang, Jatim. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)


Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, apapun alasan yang melatarbelakangi para tersangka terlibat kasus narkoba, tindakan mereka tak bisa dimaklumi.

“Jaringan narkoba ini ada yang dari Jombang dan luar kota. Rata-rata narkoba ini berasal dari Surabaya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (3/11/2020).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

26 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

27 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

28 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal