2 dari 4 Bandar di Sampang Ditangkap dengan Barang Bukti 500 Gram Sabu

Tikno Arie
Syafiuddin Bin Padli dan Umar, bandar sabu asal Sampang, Jatim. (Foto: iNews/ Tikno Arie)

SAMPANG, iNews.id – Dua kuli elpiji di Sampang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Satreskoba Polres Sampang karena kepemilikan lebih dari 500 gram sabu, Senin (9/3/2020) malam. Keluarga pelaku berteriak histeris memancing warga agar menghalangi penangkapan.

Syafiuddin Bin Padli dan Umar, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap karena menjadi bandar sabu. Sabu yang disita dari keduanya terdiri dari lima bungkus plastik.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, pelaku mengaku baru pertama kali menjual sabu. Mereka menolak disebut sebagai bandar sabu.

“Masih ada dua pelaku lain yang masih diburu polisi,” katanya, Selasa (10/3/2020). 

Pelaku mengaku hanya mendapat upah Rp1 juta dari pekerjaan sebagai kurir sabu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

15 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

1 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal