2 Jambret Handphone dan Tas di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Dedi Mahdi
Salah satu jambret yang ditangkap d Bojonegoro, Jatim. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

"Saat itulah tersangka merampasnya lalu dibawa kabur," katanya saat rilis kasus, Selasa (23/6/2020).

Aksi ini dilakukan tersangka di dua tkp yaitu di Jalan MT Hariyono dan Jalan Lettu Suwolo Bojonegoro. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah handphone dan tas milik korban.

Dia mengingatkan agar masyarakat terutama para perempuan lebih waspada. Salah satunya dengan tidak bermain handphone saat berada di pinggir jalan raya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KIHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
14 hari lalu

2 Jambret Beraksi di Belasan Lokasi Tulungagung Ditangkap, 1 Ditembak

18 hari lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

3 bulan lalu

Sopir Ngantuk, 2 Truk Tabrakan di Bojonegoro

4 bulan lalu

Truk Molen Rem Blong, 6 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Bojonegoro

5 bulan lalu

Mengulik Masa Kejayaan Bojonegoro di Balik Polsek Padangan Gedung Bergaya Kolonial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal