2 Kakak Adik Dianiaya Ibu Kandung dan Pacarnya, Ada Luka Memar hingga Sundutan Rokok

Avirista Midaada
Dua tersangka pelaku penganiayaan anak ditangkap polisi. (Avirista Midaada).

"Hasil visum kami menemukan bekas luka sundutan rokok pada telapak tangan kanan dan kiri. Kemudian telapak kaki kanan dan kiri, leher, kemudian luka pukulan di punggung. Korban AER mengalami luka sundutan rokok dan korek api di mukut, telapak tangan kanan dan kiri, dan leher di bagian kanan," katanya. 

Pengakuan korban dan pelaku diketahui aksi penganiayaan ini telah terjadi sejak September 2022 dan terjadi terus menerus hingga Mei 2023 ini. Selain dengan rokok kedua tersangka juga tega menganiaya kedua bocah dengan memukul menggunakan penggaris.

"Kami mengamankan barang bukti berupa penggaris besi sepanjang 30 sentimeter dan puntung rokok," ujarnya. 

Akibat ulah sepasang kekasih ini dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

"Kita juga sangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tragis! Petani di Lamongan Tewas Dipukul Tetangga gegara Dituduh Isu Santet

6 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

26 hari lalu

Tragis! Kakak Adik Tewas Tenggelam saat Mandi di Pantai Karang Ria Manado

26 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

26 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal