2 Pembalak Liar di Hutan Malang Tertangkap, Sempat Tabrak Polisi Perhutani

Avirista Midaada
Dua pelaku pembalakan liar saat di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

Anggota polisi yang menerima laporan dari Perhutani bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kediri. 

"Ditangkap di Kediri, setelah dapat informasi dari beberapa saksi-saksi yang mengetahui yang bersangkutan kita tangkap di Kediri," ujarnya.

Dari kasus kni polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah gergaji mesin, dua buah parang, gergaji tangan, satu buah gelondong kayu Sonokeling di mobil, handphone, sepeda motor. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax dengan Nopol AG 9858 ED.

Akibat perbuatannya, Aris Misgianto dan Yoga Prasetiawan terancam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1, dan pasal 87 ayat 1 huruf C UU nomor 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Penjara setinggi-tingginya 15 tahun," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 2 Remaja di Kendari Tabrak Ibu Hamil dan Suami gegara Tak Terima Ditegur

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Perempuan Hilang di Hutan Palopo, Tim SAR Turun Tangan Lakukan Pencarian

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal