2 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Konter HP Jember

iNews
Ilustrasi, DPO kasus pengeroyokan maut di Bondowoso yang buron lebih dari dua tahun akhirnya ditangkap polisi di Jember. (Foto: Istimewa).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Faris sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri usai kejadian.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim", ujar Iptu Bobby dikutip dari iNews Bondowoso, Senin (18/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Terungkap! Motif Pengeroyokan Pemuda di Tuban oleh 7 orang, Dipicu Pinjam Motor

10 jam lalu

Gua Misterius Muncul di Lahan Warga Bondowoso, Ini Hasil Pemeriksaan Ahli

14 jam lalu

Kebakaran Lahan di Jember, Mobil Damkar Hendak ke TKP Sempat Terjebak Karnaval Sound Horeg

2 hari lalu

Perahu Nelayan Karam Dihantam Ombak di Pantai Pancer Puger Jember, 4 ABK Selamat

4 hari lalu

Masjid Ar Rohman di Jember Terbakar Jelang Subuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal