2 Tersangka Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Dilimpahkan ke Rutan Medaeng

Lukman Hakim
Dua tersangka korupsi dana hibah DPRD Jatim saat di Medaeng. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id – Dua tersangkakorupsidana hibah DPRD Jawa Timur (Jatim) dilimpahkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/2/2023). Kedua tersangka masing-masing Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid.

Eeng dan Abdul Hamid merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. 

“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal