3 Begal Sadis Ditangkap Polresta Malang, Kerap Lukai Korban dengan Sajam

Avirista Midaada
Polisi menunjukkan senjata tajam milik tiga pelaku begal. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan sepeda motor korban dijual ke seorang penadah berinisial BM. Polisi lantas mengamankan BM sebagai penadah pada Rabu 17 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Jalan Simpang Muharto 4 Kelurahan Kotalama, Kota Malang. 

"Motor korban dijual Rp 2,3 juta ke penadah. Pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksinya. Tapi yang bersangkutan bukan residivis. Satu pelaku sedang tidak sehat, sehingga kami hanya menampilkan dua pelaku dan satu penadah," tuturnya. 

Akibat perbuatannya keempat pelaku diancam dengan pasal berbeda. AY, FA, dan NT dijerat dengan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Tersangka BMS dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

5 hari lalu

Viral Duel 2 Pemuda Bersajam di Lampung Timur, Sama-Sama Luka dan Saling Lapor Polisi

11 hari lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

15 hari lalu

Ini Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Berhadiah Tangkap Pelaku Kejahatan

16 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal