4 Anggota Gangster di Jombang Ditangkap Warga, Konvoi Bawa Pedang dan Parang

Mukhtar Bagus
Polisi menangkap empat anggota gangster saat konvoi membawa senjata tajam. (Foto: iNews)

Meski berstatus tersangka, ketiga remaja yang masih di bawah umur ini tidak ditahan di sel, melainkan dititipkan di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini memicu perhatian warga Jombang, dengan banyaknya unggahan di media sosial yang mengecam aksi gangster tersebut. “Meski masih pelajar, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar AKP Margono.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Polisi Gerebek Markas Gangster di Bogor, 8 Orang Ditangkap

1 tahun lalu

Terekam CCTV Gerombolan Gangster Serang Remaja di Sidoarjo, 5 Pelaku Ditangkap

1 tahun lalu

Terungkap! Ini Penyebab Bentrokan Bak Gangster hingga Bawa Senapan di Kemang

19 jam lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

2 hari lalu

Mobil Terbakar Hebat di Garasi Rumah Warga Jombang, Warga Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal