4 Tersangka Perundungan Anak di Malang Tak Ditahan, Polisi: Kami Ajak Mediasi 

Avirista Midaada
Seorang siswa SMP di Malang menjadi korban perundungan oleh temannya. (Foto: Istimewa)

Saat ini pihak kepolisian juga berupaya melakukan langkah persuasif, termasuk dengan mengedepankan mediasi karena berkaitan dengan status anak. Pasalnya keempatnya dianggap melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 3 tahun, enam bulan.

"Untuk mediasi pasti ada, karena ini anak berhubungan dengan hukum baik korban maupun pelaku. Karena di undang-undang dijelaskan bahwa ada proses diversi," katanya. 

Diketahui, seorang anak laki-laki di Malang dirundung teman-temannya. Aksi perundungan ini terekam kamera dari ponsel yang diduga milik pelaku, dengan empat video yang beredar. Selain dipukul dan dilempari tepung, korban juga ditelanjangi bermai-ramai. 

Saat dalam keadaan telanjang inilah, kedua tangan korban dipegangi oleh rekannya sambil korban tertidur. Sedangkan teman lainnya memegangi kaki korban, hingga korban lemas dalam keadaan telanjang. Sontak saja korban yang terus menerima perundungan membuatnya menangis.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Mahasiswa Telkom University Pelaku Perundungan Disanksi, 1 di Antaranya DO

16 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

20 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

28 hari lalu

Video Duel Bocah Viral di Grobogan, Polisi Periksa 7 Anak Didampingi Orang Tua

1 bulan lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal